Home Internasional Jagal Selandia Baru Cabut Permohonan Pemindahan Persidangan

Jagal Selandia Baru Cabut Permohonan Pemindahan Persidangan

Christchurch, Gatra.com - Brenton Tarrant, pembunuh 51 orang muslim di Selandia Baru, menarik kembali permohonan pemindahan sidangnya dari Christchurch. Sebelumnya, Tarrant mengajukan permohonan untuk memindahkan tempat persidangan dari Christchurch.
 
Keputusannya ini diumumkan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Kamis (3/10). Dalam pernyataannya melalui sebuah tautan video, Tarrant terlihat sedang berada di penjara dengan tingkat keamanan tinggi di Auckland. Pengacara Tarrant, Shane Tait membatalkan permohonan pemindahan tempat persidangan itu. Pasalnya, persidangan itu hanya menjadi sebuah sidang singkat.
 
Tarrant, yang membunuh 51 orang muslim sembari melakukan live streaming pada Maret lalu, mengaku tidak bersalah. Pada Juni, ia berkelit dari 92 tuduhan terhadapnya, termasuk pembunuhan dan terorisme.
 
Penembakan massal ini dikakukan Tarrant pada 15 Maret lalu ketika umat Muslim yang menjadi targetnya tengah menjalankan ibadah shalat Jumat. Dengan menggunakan senjata semi-otomatis, Tarrant melakukan pembantaian yang bahkan disiarkannya melalui Facebook.
 
Pembunuh berdarah dingin ini dijadwalkan akan diadili pada Juni 2020 mendatang. Proses peradilannya dijadwalkan pada Mei 2020, namun sepertinya akan ditunda lantaran bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.
212