Jakarta, Gatra.com - Kasubdit Transparansi Kesesuaian Peraturan dan Fasilitasi, Direktorat Perundingan Multilateral, Ditjen PPI, Kementerian Perdagangan RI, Danang Prasta menyatakan, pembatasan merek di negara tujuan ekspor perlu dilihat secara proporsional. Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk "Tren Peraturan Global yang Mengancam Masa Depan Merek" yang digelar oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Gedung Permata Kuningan, Setiabudi, Jakarta, Rabu (2/10).
Dia mengungkapkan, pembatasan merek dan kemasan telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Ekuador, Chile, Thailand dan Afrika Selatan. Dalam perjanjian WTO, lanjutnya, setiap negara anggota berhak menerbitkan regulasi, terutama untuk melindungi kesehatan publik atau lingkungan, selama tidak bertujuan menghambat perdagangan.
Terkait hal tersebut, dia menilai bahwa hal itu harus dicermati. Danang beranggapan bahwa regulasi tersebut dapat menghambat perdagangan. Oleh karena itu, penting menurutnya, pemerintah Indonesia sebagai anggota WTO untuk memonitor regulasi tersebut serta mengamankan hak-hak Indonesia di negara tujuan ekspor. "Keterlibatan aktif Indonesia dalam pelaksanaan dan perundingan perjanjian perdagangan internasional di WTO sangat diperlukan guna melindungi merek Indonesia, khususnya di pasar internasional," ujarnya.
Danang juga menegaskan, hal tersebut menjadi penting mengingat merek Indonesia yang beredar di pasar internasional juga merupakan salah satu unsur utama dari nation branding dan memiliki peran penting dalam peningkatan ekspor.