Home Ekonomi Gambar Seram 90% Display Kemasan Menggencet Kretek Nasional

Gambar Seram 90% Display Kemasan Menggencet Kretek Nasional

Jakarta, Gatra.com - Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyatakan, adanya kebijakan pembatasan merek di Indonesia membuat industri tembakau terpukul, khususnya produk rokok kretek. Hal itu disampaikannya pasca diskusi publik bertajuk "Tren Peraturan Global yang Mengancam Masa Depan Merek" yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Gedung Permata Kuningan, Setiabudi, Jakarta, Rabu (2/10). 

Dia mengungkapkan, para produsen tembakau sudah patuh kepada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam aturan itu mengharuskan produsen tembakau atau rokok mencantumkan peringatan kesehatan bergambar seram sebesar 40% dari total display kemasan. 

Bahkan, saat ini, Henry menyatakan, pihak Kementerian Kesehatan sedang mengusulkan untuk menaikkan komposisinya menjadi 90% kemasan tanpa alasan dan kajian yang jelas.Dia menyayangkan hal tersebut karena menurutnya kretek merupakan produk tembakau khas warisan budaya Indonesia. Dia meminta pemerintah untuk berlaku adil terkait wacana kebijakan tersebut. 

"Kepentingan pengendalian melalui peringatan kesehatan 40% kemasan sudah kami terima dengan berbesar hati. Jangan sampai diperluas menjadi 90% bahkan merencanakan kemasan polos tanpa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. 

Dia juga mengkritik serta mewaspadai adanya dari Pemerintah Daerah sebagai aturan turunan, namun pembatasannya melebihi aturan Pemerintah Pusat. "Hal ini merupakan bukti nyata bahwa restriksi merek tengah dijalankan, dan hal ini perlu menjadi perhatian bagi rekan-rekan pengusaha lainnya," lanjutnya. 

Henry menyampaikan, dirinya turut berempati apabila kebijakan tersebut juga akan diperlebar ke produk konsumsi lainnya. Menurut dia, hal itu justru dapat mengancam perdagangan nasional. "Kerugian yang paling besar akan dirasakan oleh pemerintah dan konsumen sendiri," pungkasnya. 
 

266