Muaro Jambi, Gatra.com - Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Muaro Jambi pada tahun lalu ternyata turut bermasalah. Instansi yang dipimpin M. Haviz ini tercatat menyia-nyiakan bantuan DAK Fisik sebesar Rp1,6 miliar.
"Tahun lalu, DAK Fisik Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura ini juga tidak terserap," kata Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Muaro Jambi, Irvan Kurniawan, kepada Gatra.com, Rabu (2/10).
Irvan mengatakan besaran bantuan DAK Fisik yang diterima Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura pada 2018 lalu sebesar Rp1,6 miliar. Dana itu dianggarkan pemerintah pusat untuk membiayai 11 kegiatan fisik.
"Kegiatannya tidak berjalan, makanya DAK fisik tersebut tidak terserap," ujarnya.
Irvan menjelaskan, tidak terserapnya DAK fisik milik Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura pada tahun lalu karena adanya perubahan regulasi pengelolaan DAK. Pengelolaan DAK fisik yang sebelumnya menggunakan sistem kontraktual berubah menjadi sistem swakelola.
"Awalnya sistem kontraktual dengan pihak ketiga, nah ada perubahan sistem menjadi swakelola. Kelompok tani belum siap menerima sistem ini sehingga kegiatan tidak terlaksana," ujarnya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasaranap Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Ahmadi membenarkan DAK fisik tahun lalu tidak terserap. Persoalan itu muncul dikarenakan adanya perubahan sistem pengelolaan DAK fisik dari sistem kontraktual berubah menjadi sistem swakelola.
"Selain karena adanya perubahan sistem pengelolaan, Jabatan Kabid Sapras dan Kasi juga kosong. Yang melaksanakan tidak ada, kalau saya ini baru menjabat tahun ini," kata Ahmadi.