Home Politik Kendala Penandatangan NPHD Dilaporkan Ke Kemendagri

Kendala Penandatangan NPHD Dilaporkan Ke Kemendagri

Medan, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Batara Manurung mengatakan pihaknya masih terus mendorong KPU kabupaten dan kota yang belum menandatangani Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. 

Menurutnya, KPU kabupaten dan kota perlu memberikan penjelasan rinci terkait anggaran pilkada yang diajukan. Tak hanya itu, menurut Batara pihaknya juga telah menyampaikan kondisi terkini kepada KPU RI untuk selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri. 

Baca Juga: Anggaran Rp 4 Miliar, Bawaslu Siantar Tolak NPHD

"Kita telah menyampaikan kondisi terkini agar Kemendagri juga dapat mencarikan solusi terkait penyelenggaraan pilkada ini," katanya, di Medan, Rabu (2/10).

Menurutnya, masalah yang paling pelik dari pembahasan anggaran di KPU kabupaten dan kota yaitu terkait rasionalisasi anggaran. "Terkait besaran anggaran yang memang kawan-kawan KPU kabupaten dan kota agak sulit mencari titik temunya," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu: Dana Pengawasan Pilkada Demak Belum Beres

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, mengungkapkan pihaknya juga telah melaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai perpanjangtangan dari pemerintah pusat. "Kita berharap ada langkah konkrit dari Gubsu mengingat batas tandatangan NPHD 1 Oktober," katanya.

Dikatakannya, KPU kabupaten dan kota yang belum melakukan penandatanganan NPHD belum memberikn kepastian kapan naskah tersebut akan ditandatangani. 

Baca Juga: Anggaran Pilkada Medan Kurang, KPU Tunda NPHD

"Kemarin dua minggu lalu, Pemko Medan sudah sepakat namun minta diundur. Seperti Siantar kebutuhan Rp 22 miliar Pemko menyediakan 20 miliar, juga Tanjungbalai pemko hanya menyediakan Rp 10 miliar dari Rp 16 miliar anggaran," jelasnya. 

Menurut Densi perubahan harga dalam anggaran juga dipengaruhi oleh faktor inflasi dari tahun 2015. "Saya kira harus didorong seluruh pemangku kepentingan, mengingat ini permasalahan tanggung jawb moral suatu lembaga," tambahnya.

88