Muaro Jambi, Gatra.com - Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik milik Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura ternyata benar belum dicairkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muaro Jambi. DAK Fisik tahap I itu belum disalurkan dikarenakan instansi terkait belum melengkapi syarat sesuai petunjuk yang telah diberikan.
"Pencairan DAK Fisik milik Dinas Tanaman Pangan ini harus sesuai dengan syarat teknis dan syarat pendukung. Syarat pendukung ini yang belum lengkap, makanya belum bisa kita cairkan," kata Kepala Bidang (kabid) Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muaro Jambi, Irvan Kurniawan, kepada Gatra.com, Rabu (2/10).
Irvan Kurniawan mengatakan syarat pendukung itu telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2018 tentang Dana Hibah. Dalam Perbub itu dipersyaratkan adanya proposal, SK penetapan penerima hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Dari awal kita sudah kasih petunjuk, Dinas Instansi lain juga berlaku hal yang sama. Semua berjalan lancar, tidak ada masalah," kata Irvan.
Irvan mencontohkan kegiatan normalisasi sungai pada Dinas PUPR Muaro Jambi. Pembiayaannya bersumber dari DAK fisik dengan syarat yang sama sebagaimana diatur dalam Perbup. Dinas PU mampu memenuhi persyaratan baik itu proposal, SK penetapan dari bupati dan NPHD.
"Yang lebih berat lagi di Dinas Pendidikan, selain syarat pendukung yang diatur dalam Perbub, mereka juga wajib menyertakan KPKNL untuk menghitung aset di lapangan. Tapi, mereka bisa penuhi," katanya.
Menurut Irvan, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura sudah melaksanakan petunjuk BPKAD. Dinas terkait telah menaikkan nota dinas kepada bupati dan telah ditandatangani bupati. Nota dinas itu sekarang sedang diproses di Bagian Hukum untuk dibuat SK penetapan penerima hibah.
"Kalau nota dinasnya cepat disampaikan ke ibu bupati, sudah pasti SK-nya cepat selesai," kata Irvan.
Irvan mengatakan, DAK Fisik milik Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura telah cukup lama ditransfer pemerintah pusat. Dana itu masuk sekitar tujuh hari setelah batas akhir kontrak kegiatan DAK.
"Batas akhir kontrak kegiatan DAK itu 21 juli, tujuh hari setelah itu langsung ditransfer. Jumlah DAK fisik tahap I milik Dinas Tanaman Pangan yang sudah ditransfer sebesar Rp780 juta dari total Rp3,5 milliar," ujarnya.
Irvan menjelaskan, pada Selasa sore (1/10), pihaknya sudah melaksanakan pertemuan dengan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura. Pada prinsipnya, Dinas ini akan tetap melanjutkan kegiatan DAK fisik ini dan masih optimis dapat dilaksanakan.
"Mereka menyatakan optimis, itu yang disampaikan pada pertemuan kemarin," katanya.
Lebih lanjut Irvan menjelaskan, sebenarnya ruang untuk menyerap program DAK ini masih terbuka. Sebab, syarat untuk mencairkan DAK tahap II berupa persentase realisasi keuangan sebesar 75 persen ditambah review dari APIP.
"Kegiatan ini kan swakelola, yang melaksanakan kelompok tani. Yang ditakutkan kelompok tani tidak mau melaksanakan karena waktu mepet. Bentar lagi juga masuk musim hujan. Pasti ada kendala pelaksanaan di lapangan," ujarnya.