Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Junaedi mengatakan bahwa Puan Maharani selalu Ketua DPR yang baru saja terpilih, bisa mengambil momentum untuk menarik kembali UU KPK yang sudah disahkan.
"Kalau memang memungkinkan untuk Ketua DPR bersama para pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk menarik kembali RUU yang sudah disahkan, lalu nanti presiden mengirim surat kembali agar RUU tersebut bisa dibahas kembali," ujar Junaedi pada Selasa (2/10).
Langkah tersebut, sambung Junaedi, tidak dilarang di dalam undang-undang. Apalagi, ini merupakan momentum yang tepat agar Ketua dan para pimpinan DPR bisa mendapat simpati masyarakat.
Junaedi juga berujar bahwa langkah ini mempunyai mekanisme yang jauh lebih cepat. Apalagi terkait kegentingan publik seperti sekarang. "Ambil cara yang paling cepat yang harusnya bisa diambil," katanya.
"Walaupun mekanismenya harus melalui Paripurna terlebih dahulu sebelum undang-undang tersebut bisa ditarik kembali," tambahnya.
Terkait Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Junaedi mengatakan bahwa masyarakat juga perlu sadar bahwa harus ada restatement lagi beberapa bagian yang sebelumnya sudah dianulir atau diganti dengan UU baru.
"Bagaimana konten [Perppu] me-restatement harapan publik. Mengembalikan kembali posisi politik pemberantasan di KPK," imbuhnya.