Jakarta, Gatra.com - Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal (Setditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, tidak perlu melakukan pembicaraan bilateral dengan 20 perusahaan pemodal asing yang lahannya disegel terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Tentang penegakkan hukum, tentu fokus pada pelanggaran yang dilakukan. Apabila pelanggaran itu terjadi di Indonesia, maka diberlakukan hukum yang diterapkan di Indonesia," katanya saat ditemui di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10).
Selanjutnya, 20 perusahaan pemodal asing yang berasal dari Singapura dan Malaysia tersebut, akan dikenakan UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini berlaku untuk seluruh pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Indonesia.
Sebelumnya, saat ditemui di Gedung Manggala Wanabhakti Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, ia telah melakukan pembicaraan secara informal, mengenai 20 perusahaan pemodal asing yang kemudian akan ada identifikasi permasalahan pada 20 perusahaan itu.
"Sudah ada memang pembicaraan informal dengan Menlu mengenai 20 perusahaan pemodal asing. Namun, nanti ada identifikasi masalah dahulu agar semuanya adil dan bisa mengetahui masalah yang sebenarnya," ujarnya