Home Politik Anggaran Rp 4 Miliar, Bawaslu Siantar Tolak NPHD

Anggaran Rp 4 Miliar, Bawaslu Siantar Tolak NPHD

Siantar, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar menolak menyepakati Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penolakan penandatanganan NPHD tersebut didasari anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Bawaslu Siantar hanya Rp 4 Miliar.

Baca Juga: Bawaslu: Dana Pengawasan Pilkada Demak Belum Beres

Anggaran tersebut dinilai tidak rasional mengingat kerja Bawaslu untuk pengawasan dan penyelenggaran beberapa tahapan di Pilkada. "Belum ada kesepakatan besaran anggaran. Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Siantar bertahan pada angka Rp 4 Miliar," kata Ketua Bawaslu Kota Siantar, Syafii Siregar kepada Gatra.com, Rabu (2/10).

Syafii menambahkan, setelah kembali melakukan komunikasi dengan pihak Pemko ada peningkatan jumlah anggaran, namun tak signifikan. "Jadi ditambah hanya Rp 477 juta. Kita butuh setidaknya sebesar Rp 8,6 Miliar. Ini sudah jauh lebih rendah dari yang kita ajukan di awal, yakni Rp 16 Miliar," terangnya.

Baca Juga: Dibanding 2015, Anggaran Pilkada Siak Membengkak Rp14,3 M

Atas kondisi ini, Syafii mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut). "Dengan anggaran hanya Rp 4 Miliar, itu hanya cukup untuk 6 bulan saja penyelenggaraan. Tidak banyak yang bisa dilakukan Bawaslu dengan jumlah uang itu," imbuhnya.

Ia menambahkan, jika Pemko bertahan dengan jumlah Rp 4.477 Miliar, Bawaslu Siantar tidak akan menandatangani NPHD. "Sekali lagi, anggaran sebesar itu tidak cukup. Kita lihat saja, kita masih terus koordinasi sampai ada solusinya" harapnya.

Baca Juga: Anggaran KPU Siantar untuk Pilkada Rp21 Miliar

Berbeda dengan Bawaslu Siantar, anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah final. Anggaran KPU Kota Siantar untuk melaksanakan Pilkada 2020 sebesar Rp 21 Miliar. Untuk NPHD juga sudah ditandatangani pada 1 Oktober 2019 malam.

Reporter: Jon RT Purba

177