Jakarta, Gatra.com - Pihak Kepolisian telah mengusut soal keberadaan grup Whatsapp STM dan SMK. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan tujuh orang. Dari ketujuh orang itu terdapat kreator dan admin serta anggota grup WA.
"Total seluruhnya ada 14 grup WA STM/SMK bermacam-macam namanya tapi selalu diawali STM. Dari 14 grup ada 7 grup ada salah satunyanya kreator, yang bersangkutan sengaja membuat grup STM/SMK tersebut," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/10).
Dari pengusutan tersebut, polisi telah mengamankan tujuh orang yakni RO, MPS, WR, MAM, KS, dan DI. Mereka diamankan di beberapa lokasi berbeda. Beberapa di antara mereka yang diamankan bahkan masih di bawah umur.
Rickynaldo menjelaskan, satu pelaku yang diamankan berinisial RO merupakan pelaku yang menjadi kreator grup WA bernama STM/K bersatu. RO diamankan di Depok, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan membuat grup tujuannya bergabung menghimpun kekuatan bersama mahasiswa menuju DPR dalam rangka menolak RKUHP," kata Rickynaldo.
RO saat ini masih diperiksa oleh polisi. RO juga diketahui masih di bawah umur sehingga tidak dibawa ke Divisi Humas Mabes Polri.
Sedangkan sisa diduga pelaku yang diamankan, rata-rata berstatus sebagai admin grup. Seperti MPS (17) yang menjadi admin grup WA yang bernama stm/smk-senusantara. MPS diamankan di Garut, Jawa Barat (Jabar).
Lalu WR (17), seorang pelajar dari Bogor, bertindak sebagai admin member grup SMK STM SEJABODETABEK. DH (17) diamankan di Bogor. Dia merupakan admin grup JABODETABEK DEMOKRASI.
Ada juga tersangka MAM yang diamankan di Subang. Dia satu-satunya orang dewasa, usianya 29 tahun dan sehari-hari bekerja sebagai pedagang. Namanya berada di dalam grup STM Sejabodetabek.
Kemudian di Batu, Malang, Jawa Timur, polisi telah mengamankan dua orang berinisial KS (16) dan DI (32) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya merupakan admin grup SMK STM seJabodetabek.
Dari kesemua orang yang diamankan, ujar Rickynaldo, baru RO yang statusnya sudah tersangka. Sedangkan yang lainnya masih berstatus didalami oleh polisi soal keterlibatannya di dalam grup WA tersebut.
"Semua diamankan di masing-masing Polres Garut, Bogor, Subang, Malang. Kecuali kreator di Direktorat Siber," ujar Rickynaldo.
Rickynaldo melanjutkan, untuk kreator, RO terancam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, viral pesan grup aplikasi WhatsApp Sekolah Teknik Menengah (STM) yang diduga dilakoni oleh sejumlah oknum polisi Polri. Hal itu bermula karena adanya sebuah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp pelajar STM beredar di media sosial. Percakapan itu menunjukkan, pelajar STM meminta uang imbalan kepada koordinator aksi dan akan menyerang mahasiswa jika uang tersebut tak diberikan.
Unggahan pesan itu disebar oleh beberapa akun Twitter yang kerap kali disebut buzzer politik, salah satunya @OneMurtadha. Namun netizen mengecek kembali satu per satu nomor pengirim pesan dalam grup tersebut dan mendapati sejumlah nomor yang dimiliki anggota polisi baik jajaran Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.