Muaro Jambi, Gatra.com - Terpidana kasus illegal loging, Jusri Bin Mirat (57), akhirnya berhasil dieksekusi Kejari Muaro Jambi pada Rabu (2/10). Terpidana 9 bulan penjara itu langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A, Jambi, setelah hampir 12 tahun lamanya menjadi buronan kejaksaan.
Terpidana Jusri ini telah divonis bersalah oleh putusan Mahkamah Agung pada 2007 silam. Kejaksaan sendiri selama ini kesulitan untuk menjalankan atau melaksanakan eksekusi. Sebab, terpidana ini sempat melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.
"Kita cari terus dan akhirnya keberadaannya diketahui baru-baru ini," kata Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Novan Harvanta, saat dikonfirmasi Gatra.com, pada Rabu (2/10)
Novan mengatakan, informasi tentang keberadaan Jusri langsung didalami tim intel. Alamat dan nomor ponsel terpidana Jusri berhasil didapatkan. Terpidana Jusri ini ternyata tinggal di Desa Mendalo Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.
"Setelah datanya lengkap, kami mencoba komunikasi melalui telepon. Kita pancing rencana pertemuan. Akhirnya tadi pagi kita bergerak ke rumah terpidana di daerah Mendalo dan kami ketemu langsung," ujarnya.
Novan menyebut, dalam pertemuan itu pihaknya langsung menjelaskan tentang isi putusan Mahkamah Agung atas kasus illegal logging yang menjerat terpidana Jusri. Terpidana ini koperatif dan akhirnya dibawa menuju Kantor Kejari Muaro Jambi.
"Sekitar pukul 10.30, terpidana ini kita bawa lagi ke kantor Kejati Jambi untuk pemeriksaan administrasi. Setelah itu baru kita eksekusi ke LP, " kata Novan.
Novan menjelaskan, terpidana Jusri Bin Mirat (57) merupakan orang Pekan Baru. Dulunya, Jusri sempat tinggal di Rt. 09/03 Kelurahan Wijaya Pura Kecamatan, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Jusri menjadi terpidana atas perkara kasus illegal logging. Jusri bersama-sama dengan rekannya Andi pada tanggal 2 Maret 2006 lalu melakukan perbuatan mengangkut, membawa, menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu pergajian (KGG) sebanyak 6 meter kubik dengan menggunakan satu unit mobil truk PS.
"Mereka ini ditangkap di jalan raya sebelum Simpang Ahok Kecamatan Sungai Gelam. Mereka mengangkut kayu dengan mobil PS tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)," kata Novan.