Home Politik Pengamat : RKUHP Tidak Pasti akan Dilanjutkan

Pengamat : RKUHP Tidak Pasti akan Dilanjutkan

Jakarta, Gatra.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebelumnya mengalami penundaan pengesahan oleh DPR periode 2014-2019, belum pasti akan dilanjutkan oleh DPR periode ini.

Pengamat Hukum dan Perundang-undangan, Charles Simabura, mengatakan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai peraturan perundang-undangan, dikatakan bahwa RKUHP dapat diajukan kembali untuk dibahas di periode selanjutnya.

"Bahasanya begini, bahwa UU itu 'dapat' [dilanjutkan], bukan wajib yah. Artinya pembahasan tentang RKUHP, tentang UU yang tersendat-sendat itu, meskipun ada ketentuan carry over, bagi saya itu enggak tegas juga," katanya di Sekretariat KoDe Inisiatif, Jakarta, Rabu (2/10).

Bahkan menurutnya, ketentuan ini tidak membuka ruang bagi anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Pasalnya, meski 54% anggota DPR periode ini merupakan anggota sebelumnya, namun bagi anggota DPR baru, setiap pasal dalam RKUHP harus dipahami secara menyeluruh.

"Analoginya begini, misalnya saya anggota DPR baru, lalu ada pekerjaan masa lalu yang belum selesai. Ketika itu disodorkan kepada saya, kan saya enggak serta merta bisa memahami, kenapa pasal ini muncul dan segala macam. Akhirnya kan suka tidak suka harus dibahas dari awal lagi," ujar Charles.

Bahkan, tidak adanya hukuman terhadap RUU dalam Prolegnas yang gagal dibuat atau disahkan, menambah ketidakpastian pengesahan RKUHP ini. Padahal, di lembaga negara lain, khususnya kementerian, akan mengalami pemotongan anggaran apabila program yang direncanakan tidak terselesaikan secara baik.

"Ini jahatnya DPR di sini, enggak fair, kalau dia [kementerian] dikasih anggaran Rp10 miliar, terus dalam satu tahun itu dia enggak habis, tahun depan dipotong itu. UU kan enggak begitu, udah jelas-jelas paling banyak 20 [UU yang disahkan], tetap saja setiap tahun direncanakan 50, dan ini enggak ada pertanggungjawaban secara publik, pidana, administrasi negara," ujarnya.

40