Pontianak, Gatra.com – Tim Dit Polair Polda Kalbar dipimpin Iptu Lutfi dengan anggota unit tindak 2 Subdit Gakkum Polair, menggiring barang bukti pengolahan kayu diduga ilegal melalui jalur sungai menuju Mako Dit Polair Polda Kalbar, Jalan Khatulistiwa, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/10).
Direktur Polair Polda Kalbar Kombes Alex Fauzi Rasad menyebutkan penangkapan sawmill pengolahan kayu bulat tersebut berlangsung pada hari Minggu 29 September, di Paret Remba, Dusun Tokaya Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
“Petugas turut mengamankan Us alias Bj pemilik sawmill mini tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kombes Alex menjelaskan saat tim melakukan pemeriksaan terhadap dua sawmill, tim menemukan satu sawmill milik Gf, terdapat banyak rakit kayu, namun pemiliknya sudah tidak di tempat.
“Saat ini tim juga melakukan pencarian terhadap Gf,” tuturnya.
Sedangkan satu sawmill berikutnya melakukan kegiatan pengolahan kayu, dan diamankan pemilik berinisial Us beserta dua pekerja lainnya yaitu De dan Be, yang langsung dibawa ke Marnit Patroli Muara Kubu untuk dilakukan pemeriksaan.
“Barang bukti yang diamankan kayu bulat kurang lebih 500 gelondongan, dua piringan pemotong kayu, dua buah chainsaw,” katanya.