Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka anggota DPR, I Nyoman Dhamantra terkait kasus suap impor bawang putih.
"Penahanan tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra), anggota DPR-RI diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober - 5 November 2019," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/10).
Dalam kasus ini, Nyoman diduga menerima suap untuk mengunci kuota impor yang diurus dari sejumlah pengusaha tahun 2019. Ia juga menerima komisi awal Rp2 miliar yang diberikan melalui rekening kasir money changer miliknya.
Uang itu merupakan kesepakatan agar Nyoman mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan dalam impor bawang putih ini.
Ia dijanjikan mendapatkan fee awal sebesar Rp3,6 miliar. Selain itu, disepakati commitment fee sebesar Rp1.700-1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor, apabila dapat meloloskan impor tersebut.
Selaku penerima suap, I Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tiga pihak swasta pemberi suap Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.