Pontianak, Gatra.com - Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat saat ini menerima enam limpahan kasus penyelundupan mobil mewah asal Malaysia dari pihak kepolisian, yang diselundupkan melalui jalur darat perbatasan Indonesia - Malaysia.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabean dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Johansyah, mengatakan empat mobil pelimpahan dari kepolisian pada 30 November 2017, dan dua mobil pelimpahan pada 22 Agustus 2019.
“Pelimpahan kendaraan tersebut semuanya dari kepolisian,” kata Johansyah saat mengecek enam mobil yang ditaksir mencapai harga miliaran rupiah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pontianak, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (2/10).
Johansyah mengatakan keempat unit mobil tersebut diantaranya satu unit Porsche Carera 4 warna merah tahun 1991, satu unit Porsche Carera biru 1996, satu unit BMW tipe E36 M3 Cabriolet warna hitam tahun 1995, dan satu unit Mercedes Benz C 200 warna abu-abu.
“Sedangkan pada 22 Agustus lalu KPPBC TMP C Jagoi Babang menerima pelimpahan dua unit dari Polres Bengkayang yaitu satu unit merek Chevrolet tipe Chevelle SS warna biru tua dan satu unit mobil merek Ferrari tipe GTS 328 warna merah yang dilapisi pelapis warna hitam,” katanya.
Dikatakan, sebanyak empat unit telah ditetapkan statusnya sebagai barang milik negara menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 62/PMK.04/2011, tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasi, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ditetapkan untuk dilelang
“Sedangkan dua unit limpahan dari Polres Bengkayang masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” kata Johansyah.
Untuk keberadaan enam mobil ini lanjut Johansyah dianggap telah melanggar Undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006.
“Mobil masuk dari perbatasan Malaysia, dari kepolisian hanya mobil saja, sedangkan untuk tersangka belum diketahui,” katanya.