Home Politik Daftar Panjang RUU Prolegnas Tidak Dibahas

Daftar Panjang RUU Prolegnas Tidak Dibahas

Jakarta, Gatra.com - Pengamat Hukum dan Perundang-undangan, Charles Simabura mengatakan, terdapat permasalahan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) di DPR. Bahkan, RUU prioritas yang terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas malah tidak dibahas.
 
"Prolegnas Prioritas itu ternyata kita pakai pendekatan faktual. Ternyata itu prioritas yang tidak dibahas, bukan prioritas untuk dibahas," katanya di Sekretariat KoDe Inisiatif, Jakarta, Rabu (2/10).
 
Malahan, lanjut Charles, RUU yang saat ini telah disahkan tidak termasuk daftar Prolegnas Prioritas. Artinya, RUU yang terdaftar di Prolegnas Prioritas malah tidak akan dibahas oleh DPR.
 
"Saya coba analisis kenapa sih DPR selalu optimis dengan prioritas yang banyak setiap tahun? Pendekatannya lagi-lagi pendekatan keuangan sebenarnya, anggaran," ujarnya.
 
Ia menduga, daftar panjang RUU dalam Prolegnas Prioritas hanya sebagai syarat mendapat anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, daftar Prolegnas Prioritas harus dibuat sebelum APBN selesai disusun.
 
"Karena kalau mereka menyusun 50 RUU dalam setahun, itu kan masing-masing UU akan terbagi ke komisi, rata-rata kalau dibagi ke komisi dapat lima masing-masing," jelasnya.
 
Ia melanjutkan, setiap satu RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas, mendapat anggaran tersendiri. Bahkan, terdapat RUU yang disebutnya sebagai 'proyek multiyears' DPR.
 
"Setiap satu UU ada anggarannya. Makanya tidak heran ada publik project multiyears terhadap RUU, seperti RKUHP itu multiperiode," pungkasnya.
160