Home Politik Pemkot Sungaipenuh dan KPU Teken NPHD, Bawaslu Menolak

Pemkot Sungaipenuh dan KPU Teken NPHD, Bawaslu Menolak

Sungaipenuh, Gatra.com - Pemerintah Kota Sungaipenuh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020, Selasa (1/10) kemarin.

Penandatanganan NPHD oleh Wali Kota, Asafri Jaya Bakri (AJB) dan Ketua KPU, Irwan, sebagai bentuk komitmen pemkot dalam mendukung penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh serentak tahun 2020 mendatang.

“Pemkot sangat mendukung jalannya proses demokrasi yang bersinergi dengan pemerintah pusat, dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang,” kata Wali Kota Sungaipenuh.

Lebih lanjut AJB meminta kepada KPU agar dapat bekerja dengan tenang dan dapat melakukan semua sesuai dengan tahapan ketentuan yang benar. “Mudah-mudahan semua dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sungaipenuh, menolak menandatangani NPHD. Penyebabnya, diduga karena anggaran yang ditetapkan tidak sesuai dengan kebutuhan.

Anggaran Bawaslu Sungaipenuh, hanya dipatok di angka Rp2 miliar. Sebelumnya, Bawaslu mengajukan anggaran sebesar Rp7 miliar.

Setelah melalui proses di Kesbangpol, turun di angka Rp5 miliar. Namun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dipatok hanya sebesar Rp2 miliar.

“Jadi anggaran Rp2 miliar ini jauh sekali,” kata Ketua Bawaslu Sungaipenuh, Jumiral Lestari.

Jika anggaran Rp2 miliar ini direalisasikan untuk pengawasan Pilwako, Jumiral mengatakan tidak memungkinkan. “Ya kami menolak menantangani NPHD,”u capnya.

177