Jakarta, Gatra.com – Sekretaris Perusahaan PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk Achmad Chaerul merasa keberataan dengan beberapa pemberitaan yang dimuat Gatra.com terkait penyebutan nama perusahaan dalam kasus Kredit Yasa Griya diantara beritanya berjudul; “Kejagung Periksa 2 Auditor BTN dalam Kasus Kredit Yasa Griya, (tayang 25 September 2019), Penyidik Kejagung Cecar Mantan Petinggi BTN Semarang (tayang 12 September 2019), Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Kredit Yasa Griya (tayang 12 September 2019) dan Maraton, Kejagung Usut Kasus Kredit BTN Gresik dan Semarang (tayang 1 Oktober 2019).
“Dengan ini kami sampaikan hak jawab sebagai berikut bahwa Bank BTN menyesalkan dan kecewa dengan pemberitaan dimuat Gatra.com karena berita tersebut secara berturut-turut terus ditayangkan, meski tidak memenuhi asas jurnalistik yang mengutamakan cover both side dan tidak meminta konfirmasi dari Bank BTN,” kata Achmad dalam surat hak jawabnya dikirimkan ke redaksi Gatra.com, di Jakarta, Rabu (2/10).
Selain itu, lanjut Achmad, pemberitaan tersebut juga tidak mengindahkan asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam Undang-Undang Pers no. 40 Tahun 1999.
“Masalah novasi yang dilakukan oleh kantor cabang BTN Gresik dan atas permasalahan kredit yang terjadi pada kantor cabang tersebut sampai dengan saat ini statusnya perkara, masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI,” katanya.
Achmad mengatakan, bank BTN melihat bahwa novasi yang dilakukan oleh perseroan adalah sebagai langkah-langkah pengamanan bank dalam rangka prudential banking process untuk menyelamatkan kredit, yang telah disalurkan dalam pengembangan proyek di wilayah tersebut
“Bank BTN taat azas dan taat hukum serta mengedepankan pelaksanaan good corporate governance (GCG) dalam menjalankan bisnis perbankan,” kata Achmad.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.