Enam Hari Bebas Dari Penjara, Tiga Kurir Narkoba Kembali Ditangkap BNN Kepri
Batam, Gatra.com - Penjara tidak membuat pengedar narkoba jera. Bahkan, pelaku berinovasi dalam melancarkan aksi kejahatan narkoba setelah bebas. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan tiga orang S (23), B (27) dan SK (33), karena menjadi kurir narkoba jaringan internasional di wilayah Kepulauan Riau, (25/9).
Dua orang diantaranya, yakni S dan B, merupakan residivis kasus serupa yang baru enam hari menghirup udara bebas. Kepala BNNP Kepri Brigjend Pol Ricard Nainggolan mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus inik 12,6 kg narkotika golongan I jenis sabu, dan 1.461 butir pil ekstasi.
Barang haram itu, dibungkus ke dalam teh Cina Merk Guanyinwang warna hijau, kemudian dibalut lak ban cokelat. “Awalnya petugas menyita sabu yang disembunyikan didalam tumpukan pasir dirumah tersangka SK sebanyak 10 kg, di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Setelah dikembangkan, kasus peredaran narkoba itu, mengarah kepada dua orang tersangka S dan B yang berada di Tanjungpinang, Kepri,” katanya, pada Gatra.com, Rabu (2/10) di Batam.
Barang haram itu, kata Ricard, diketahui berasal dari Malaysia, yang diambil oleh tersangka di pesisir Kota Batam, melalui seorang perantara yang kini masih buron (DPO). Rencananya, sabu dan ekstasi itu, akan diserahkan kepada seseorang berinisial L (DPO), untuk diedarkan di wilayah Kepulauan Riau.
“Dalam pengungkapan itu, BNN Kepri berhasil menyelamatkan sekitar 12.600 jiwa, dengan asumsi satu gram sabu akan dikonsumsi tiga pecandu. Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik, untuk mengungkap pengendali yang diduga berada dibalik jeruji besi salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Kepri,” ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, pihaknya telah berkordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepri, untuk mencari pengendali ketiga tersangka. Kini tersangka beserta barang bukti, telah diamankan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau guna melakukan penyidikan yang mendalam.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.