Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dugaan tindak pidana korupsi yakni suap terkait Impor Hasil Perikanan. Dua orang di antaranya merupakan sekretaris tersangka Risyanto Suanda, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Kedua sekretaris Risyanto adalah Lani Pudjiastuti dan Yuniastin. KPK juga memanggil Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo, Wenny Prihatini, serta Ibu rumah tangga Efrati Purwantika.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU [Mujib Mustofa]," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada hari Senin, 23 September 2019. Kegiatan tangkap tangan ini terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019. Diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, dan diduga sebagai penerima yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Hal Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah.
KPK menyangka Mujib melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Risyanto Suanda disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.