Jakarta, Gatra.com – Menanggapi rencana pemberlakuan Perppu KPK, anggota DPR RI terpilih, Yasonna Laoly menyarankan lebih baik berfokus pada konsistensi dalam melaksanakan konstitusi.
"Udah lah, kita atur secara konstitusional saja. Jalankan dulu lah, kalau nanti tidak sempurna, buat legislatif review. Buat revisi yang mungkin ada perbaikannya. Belum ada perbaikan, sudah suudzon gitu. Kan tidak begitu caranya, jalankan dulu," ucap Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10).
Yasonna menilai, lebih baik Presiden tidak menerbitkan Perppu, meski keputusan dan kewenangan berada di tangan Jokowi.
"Kewenangan objektif presiden kan menyampaikan pandangan subjektifnya sebagai eksekutif, yang diberi kewenangan oleh konstitusi. Namun, kita katakan, saya mengajak masyarakat untuk melihat dulu. Jangan langsung suudzon, ini kan perbaikan," ujarnya.
Yasonna mengatakan, ia memahami maksud revisi UU KPK, yaitu untuk perbaikan internal KPK. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar yang biasa terjadi.
"Saya ikut di dalam, ini kan kita maksudkan sebagai perbaikan governance-nya KPK. Kan itu yg disusun, bahwa ada perbedaan pendapat ya biasa, di mana pun ada itu. Bahwa nanti bagaimana, kita lihat, gitu," jelasnya.