Home Politik Komnas Perempuan: DPR Tak Punya Kepentingan di RUU PKS

Komnas Perempuan: DPR Tak Punya Kepentingan di RUU PKS

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana Manalu mengatakan anggota DPR RI tak memiliki kepentingan poltik dalam pengesahanan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sehingga RUU tersebut mangkrak dan tak disahkan selama bertahun-tahun.
 
Azriana mengatakan, jika dibandingkan dengan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)  yang merupakan inisiatif DPR dapat diselesaikan pembahasannya hanya dalam waktu kurang dari 2 minggu. Sementara, RUU P-KS ditunda-tunda pembahasannya hingga hampir 3 tahun.
 
"Ini memperlihatkan kecenderungan keberpihakan anggota DPR-RI periode 2014-2019, sesungguhnya bukan psda kelompok rentan, tetapi pada kepentingan politik anggota DPR-RI sendiri," kata Azriana di kantornya, Selasa (1/10).
 
 
Dengan hal tersebut, lanjut Azriana, menunjukkan mereka anggota DPR tak punya keberpihakan untuk menuntaskan permasalahan kekerasan seksual. "Enggak ada dong kalau tiga tahun nggak diapa-apain," ucapnya.
 
Sedangkan, untuk RUU KPK kurang dari dua minggu bisa  disahkan. Azriana menilai mereka punya kepentingan dalam RUU KPK sehingga pada akhir masa tugas dikebut untuk diselesaikan.
 
Baca juga: Komnas Perempuan: Tak Relevan RUU PKS Ditunda karena RKUHP

"Mungkin dia dalam pandangan kami ya kalau kalau dia dibandingkan dengan KPK, ini kan soal orang akan kerja serius ketika ada kepentingannya di situ bisa. Kita boleh punya penilaian seperti itu kan," jelasnya.

 
Dengan demikian, Azriana menyatakan, sebenarnya DPR bisa saja menuntaskan RUU KPK dengan cepat. Asalkan memang anggota DPR mau. Tetapi pada kenyataannya mereka tak memiliki niatan ubtuk menyelesaikan hal tersebut. "Jadi kalau mereka mau bisa toh, tapi mereka enggak mau. Itu jawabannya," pungkasnya.
160