Jakarta, Gatra.com - Kader Partai Nasdem, Hillary Brigitta Lasut hari ini dilantik menjadi anggota DPR. Anggota DPRD termuda ini langsung melontarkan kritikannya pada beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hillary mengatakan, beberapa poin dalam RKUHP merupakan pasal lama yang dimodifikasi. Ia pun mengungkapkan keinginannya masuk di Komisi III yang membidangi hukum.
"Menurut saya kita mesti telaah baik-baik dulu satu per satu [pasal]. Tidak banyak kok pasal-pasal baru, yang benar-benar dicetuskan di RUU KUHP. Kebanyakan aturan lama yang kemudian dimodifikasi," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Selain itu, menurutnya, DPR kurang sosialisasi kepada masyarakat perihal RUU KUHP, sehingga memicu protes besar-besaran beberapa hari terakhir. Bahkan di situs resmi DPR pun tidak menyediakan informasi mengenai RUU KUHP.
"Kita tidak bisa menemukan di website DPR, sehingga masyarakat bertumpu kepada informasi yang didapatkan dari broadcast, WhatsApp dan lain-lain," ujar anggota DPR termuda ini.
Sebagi informasi, RUU KUHP ditunda pengesahannya oleh anggota DPR RI periode 2014-2019. Meski begitu, demonstrasi besar-besaran beberapa hari terakhir mendesak agar RUU tersebut tidak disahkan. Beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap kontroversi.