Home Politik Tahan 7 Tersangka Rusuh Wamena, Polri Duga KNPB Terlibat

Tahan 7 Tersangka Rusuh Wamena, Polri Duga KNPB Terlibat

Jakarta, Gatra.com - Polri menetapkan tujuh orang tersangka kasus kerusuhan di Wamena, Papua. Namun Polri belum bisa membeberkan identitas para tersangka tersebut.

"Kalau inisialnya belum, tapi perannya yang bersangkutan melanggar (KUHP) Pasal 170 (KUHP), Pasal 351 (KUHP), Pasal 338 (KUHP). Itu masih didalami," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Dedi menduga ada keterlibatan dari anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Pihaknya telah menahan beberapa tokoh organisasi tersebut di Polres Jayapura.

"Sasaran dari ULMWP melakukan provokasi, mengangkat isu Papua pada kegiatan tanggal 9-11 (September) di Komisi HAM di Jenewa, namun itu gagal," ujar Dedi.

Dedi menyebut bentuk provokasi tersebut di antaranya menarasikan terjadinya kerusuhan hingga mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia. 

“Isu itu sebelumnya juga sudah pernah diangkat pada 23-27 September di Sidang Umum PBB di NewYork, namun klaim mereka gagal,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan pihaknya kini fokus mengantisipasi kelompok bersenjata yang disebut melakukan pengancaman, tindakan penyerangan, pembunuhan dan tindakan kriminal lainnya kepada masyarakat.

"Agar kelompok tersebut tidak melakukan tindakan-tindakan kejahatan kepada masyarakat maupun aparat. TNI dan Polri akan terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum pada kelompok bersenjata di Papua," tandasnya.

276

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR