Jakarta, Gatra.com - Kasubdit Pengelolaan Gambut Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Ditjen PPKL) KLHK, Muhammad Askary mengatakan, sebenarnya telah ada mekanik untuk alih fungsi lahan di kawasan gambut tanpa dibakar atau dikeringkan.
"Memang ada teknologi untuk membuka lahan di kawasan gambut tanpa dibakar. Namun, biaya ekonominya besar dan memerlukan kajian lebih lanjut," ujarnya saat dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Ia menuturkan, sebenarnya bisa menggunakan alat berat, tetapi bukan untuk menghancurkan lahan. Teknologi ini lebih menghilangkan hama gulma. Hal terpenting ketika mengubah fungsi dari kawasan gambut, haruslah menanam vegetasi yang tahan air.
"Ketika akan mengubah fungsi lahan gambut, harus ditanami oleh vegetasi yang tahan air, sehingga tidak mengubah sifat basah dari ekosistem gambut yaitu basah. Tidak dengan cara mengeringkan lahan gambut itu," ujarnya.
Tambahnya, apabila mengubah fungsi kawasan gambut harus ditanami sawit atau akasia yang tahan air. Apabila tanamannya menggenang, hal tersebut baik-baik saja, asal tidak menghilangkan kondisi basah dari sifat asli lahan gambut.