Jakarta, Gatra.com - Kasubdit Pengelolaan Gambut Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Ditjen PPKL) KLHK, Muhammad Askary menyatakan KLHK telah melakukan pemulihan lahan gambut sekitar 3,26 juta hektare di area konsensi untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini.
Askary menyebut pemulihan dilakukan dengan vegetasi asli hutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2016, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagai upaya pengendalian karhutla.
"Sudah dilakukan proses pemulihan lahan gambut mencapai 241 perusahaan hingga saat ini. Dengan rincian, telah ditangani 68 perusahaan hutan tanaman industri dan 173 perusahaan kelapa sawit. Pemulihannya dengan penanaman kembali sebagai upaya kami mengendalikan karhutla," katanya di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
Askary mengatakan, melalui Ditjen PPKL sejauh ini sudah memasang 10.331 unit pemantauan titik muka air gambut. Ada sebanyak 121 ribu sekat kanal juga telah dibuat bersama masyarakat untuk mencegah timbulnya Karhutla dan memastikan gambut tetap basah.
"Dilakukan juga regulasi mengenai penetapan puncak ubah gambut dimana peraturan tersebut ditujukan kepada badan usaha ataupun masyarakat, agar bekas lahan gambut terbakar tidak dimanfaatkan lagi. Karena kewenangan kami berada di area konsensi, maka kami mewajibkan perusahaan untuk melakukan penanaman kembali di lahan terbakarnya," ujarnya.
Askary menambahkan untuk area non konsensi berada dalam kewenangan Badan Restorasi Gambut (BRG). Kasus karhutla saat ini, lebih banyak terjadi di kawasan gambut yang merupakan area non-konsensi dibandingkan lahan konsensi.