Home Kesehatan Dinilai Kurang Koordinasi, BPJS Lakukan Pembaruan Data Tanpa Sepengetahuan Peserta PBI

Dinilai Kurang Koordinasi, BPJS Lakukan Pembaruan Data Tanpa Sepengetahuan Peserta PBI

 
Jakarta, Gatra.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial kurang berkomunikasi dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) terkait pembaruan data keanggotaan. Banyak kasus, masyarakat tidak mengetahui status PBI-nya telah dinonaktifkan. 
 
"Harusnya Kemensos menginformasikan kalau ada orang yang bakal dinonaktifkan sebagai peserta PBI. Kalau tidak dikasih tahu, kan mereka tidak tahu," kata Timboel saat Konferensi Pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (1/10).
 
Pembaruan data ini bukan pertama kalinya dilakukan pemerintah. Masalah nonaktif status masih ditemui dan menjadi masalah komunikasi BPJS Kesehatan dengan peserta PBI. 
 
"Validasi ini selalu dilakukan sejak Jamkesmas masuk sebagai PBI. Ini proses pembersihan data, supaya ini datanya orang miskin yang berhak. Bukan orang mampu atau orang yang sudah bekerja," ujar Timboel.
 
Menurutnya, seharusnya pemerintah memberikan hak jawab bagi peserta PBI untuk membuktikan mereka layak menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Artinya, peserta bersangkutan mendapatkan pemberitahuan resmi, status mereka sebagai PBI telah dinonaktifkan.
 
"Hendaknya proses komunikasi itu dilakukan kepada warga. Sehingga mereka tahu harus berbuat apa. Supaya orang miskin yang dinonaktifkan PBI-nya punya hak jawab dan peserta baru. Jadi tahu kalo mereka sudah terdaftar sebagai PBI," pungkasnya.
 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menonaktifkan status keanggotaan 4.683 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data PBI.
 
Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, ada PBI yang tidak didaftarkan kembali. Jumlahnya, 4,683 peserta PBI yang dinonaktifkan dan 4,666 peserta yang didaftarkan baru dan didaftarkan kembali. 
1102