Padang, Gatra.com - Kerusuhan aksi mahasiswa di DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (25/9), berujung pidana. Poda Sumbar menetapkan 3 orang tersangka atas aksi anarkistis yang merugikan DPRD Sumbar sekitar Rp3 miliar tersebut.
Ketiga tersangkanya yakni inisial TI (19), JG (19), dan DA (19). Mereka merupakan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP). Namun ketiganya ditangguhkan penahanannya.
Menurut Kapold Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal, penangguhan penahanan itu dilakukan dikarenakan mahasiswa tersebut harus melanjutkan pendidikan. Selain itu, mereka juga telah dijaminkan oleh orang tua masing-masing dan termasuk pihak kampus.
"Kita pulangkan mereka dengan surat jaminan dari kampus dan orang tua mereka. Jadi ini kebijakan kita terhadap persoalan perusakan ini," kata Fakhrizal.
Selain itu, Polda Sumbar sudah berkoordinasi dengan Rektor UNP, Ganefri, terkait pembebasan ketiga mahasiswa tersebut dari penahanan. Meskipun begitu, nantinya proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pernyataan itu juga ditambahkan Direktur Reskrim Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, bahwa pihaknya masih menunggu surat penangguhan yang ditandatangani pihak kampus dan orang tua masing-masing tersangka.
Dalam keterangan Onny, sampai saat ini pihaknya masih menahan tiga mahasiswa UNP tersebut. Penahanan itu dilakukan hingga Rektor UNP dan pihak keluarga mahasiswa memenuhi semua prosedur penangguhan penahanan.
Kita sudah memerikas 13 orang, tapi yang ditetapkan tersangka baru tiga orang. Memang ada upaya penangguhan tahanan. Tapi kami masih menunggu suratnya dari orang tua dan rektor sebagai prosedur," ujar Onny di Padang, Selasa (1/10).
Sebelumnya, aksi mahasiswa di DPRD Sumbar berujung perusakan fasilitas gedung hingga penjarahan. Massa mahasiswa merusak beragam fasilitas, melakukan aksi vandalisme, dan menurunkan foto Jokowi yang ada di ruang sidang utama.
Terkait perusakan itu, Polda Sumbar menetapkan TI sebagai tersangka karena telah menurunkan foto Jokowi. Sedangkan dua orang yang lain, DA dan JG, ditetapkan sebagai tersangka pelaku perusakan. Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun 6 bulan penjara.