Jakarta, Gatra.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menonaktifkan status keanggotaan 4,683 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data PBI.
"Di dalam surat tersebut menyampaikan, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019 ada PBI yang tidak didaftarkan kembali, jumlahnya 4,683, peserta yang didaftarkan kembali 4,666. Data peserta yang digantikan sama," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita saat Konferensi Pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (1/10).
Pembaruan data peserta rutin dilakukan mengingat data kepesertaan JKN-KIS yang sangat dinamis. Perubahan status anggota seperti kematian, kelahiran serta status ekonomi sering kali menjadikan anggota tersebut tak lagi sesuai dengan kriteria PBI.
"Kementerian Sosial melakukan update secara berkala untuk mengisi data peserta yang memenuhi kriteria dan layak diberikan bantuan oleh pemerintah sampai dengan kuota terpenuhi," ujar Bona.
Masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 untuk mengetahui apakah status keanggotaan PBI yang telah didaftarkan masih aktif. Kalau sudah tidak aktif, peserta bersangkutan dapat mendaftarkan diri beserta anggota keluarga lainnya melalui Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan supaya terdaftar kembali sebagai PBI dengan iuran yang ditanggung pemerintah.
"Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yanh bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinsos bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya," jelas Bona.