Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terpilih pada periode 2019-2024 membentuk panitia khusus lintas komisi, untuk membahas Rancangan Undang-undang Penghapus Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Diketahui pada DPR periode 2014-2019, RUU P-KS dibahas oleh Komisi VII DPR yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan. Kedepan, Komnas Perempuan berharap, pembahasan RUU P-KS tidak hanya dibahas satu komisi saja, tetapi lintas komisi.
"Karena persoalan kekerasan seksual itu bukan lagi masalah perempuan saja, melainkan berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan lainnya," kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (1/10).
Azriana menegaskan pihaknya akan menolak jika Badan Musyawarah DPR periode baru ini kembali menunjuk Komisi VIII untuk membidangi RUU P-KS.
"Kita harapkan Bamus tidak tunjuk Komisi VIII lagi untuk bahas RUU P-KS, tapi harus dibahas pansus lintas komisi," katanya.
Namun, jika tidak memungkinkan dibahas lintas komisi, kata Azriana maka RUU P-KS sebaiknya dibahas komisi Komisi III.
"Jika tidak memungkinkan dibahas lintas komisi, KS sebaiknya dibahas komisi yang membidangi hukum dan HAM," terangnya.
Dari catatan Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2018 panitia kerja RUU P-KS Komisi VIII telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar, ormas agama, masyarakat sipil, dan Komnas Perempuan.
Namun hingga akhir masa tugas anggota parlemen periode 2014-2019 selesai, RUU P-KS tidak dibahas dan tidak disahkan. Komnas Perempuan pun mendorong pembahasan lewat pansus lintas komisi agar lebih cepat direalisasikan.
Komnas Perempuan juga mendesak DPR masukkan RUU P-KS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.
"Komnas Perempuan mendorong pembahasan lewat pansus lintas komisi. Komnas juga mendesak DPR masukkan RUU P-KS dalam Prolegnas prioritas tahun 2020," kata Azriana.