Home Politik Respon Disabilitas Bandung, Ombudsman Akan Panggil Mensos

Respon Disabilitas Bandung, Ombudsman Akan Panggil Mensos

 
Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI (ORI) akan memanggil pihak Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini merespon laporan kelompok penyandang disabilitas Bandung, yang tergabung dalam Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra.
 
"Kami akan memanggil pihak terkait yang ada dalam masalah ini, terutama Kemensos," kata Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu saat dihubungi Gatra.com, Selasa (1/10).
 
Ia melanjutkan, selain Kemensos, Ombudsman juga akan menghadirkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ATR/BPN, untuk meminta keterangan seputar kepemilikan tanah dari Wyata Guna, panti yang berubah fungsi setelah adanya Permensos 18 Tahun 2018 menjadi balai.
 
Tidak hanya itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga ikut didatangkan. Menurut Ninik, saat ini ia sedang mendalami laporan yang diajukan forum disabilitas untuk mengetahui apakah terdapat potensi maladministrasi dalam kasus ini. 
 
"Kami sedang mendalami laporannya. Jadi, bisa tahu, sejauh apa pemerintah terlibat. Ada potensi maladministrasi atau tidak," imbuh dia.
 
Sebelumnya, kelompok penyandang disabilitas Bandung, yang tergabung dalam Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra menggelar aksi di depan kantor ORI. Pada aksi protes tersebut, mereka meminta kepada Mensos untuk membatalkan Permensos No. 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
 
Menurut salah satu anggota Forum, Maman Suherman, dengan diterbitkannya Permensos tersebut, telah membuat kemunduran bagi dunia pendidikan kaum disabilitas. Itu lantaran diubahnya Panti Sosial Bina Netra (PSBN) atau Wyata Guna menjadi balai. Baca juga: Disabilitas Bandung Tuntut Mensos
 
"Dengan terbitnya Permen ini, otomatis berubah. Wyata Guna yang semula dua tahun, menjadi enam bulan dengan kuota terbatas. Imbasnya ke SLB (Sekolah Luar Biasa)," ujar Maman, saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (30/9).
102