Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya akan mendalami ada atau tidaknya hubungan pelanggaran etik hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago pada putusannya yang membebaskan terdaksa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Nanti akan kita dalami terkait dengan apa yg bersangkutan dijatuhi hukuman kode etik, apakah terkait penanganan perkara SAT sejauh mana, relevansi putusan yang dibuat. Kan begitu apakah putusan yang dibuat itu sedikit dipengerahui misalnya dalam pelanggaran kode etik," ujar Alex saat ditemui di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/10).
Alex menyebut, masih perlu mendalami untuk mengetahui apakah putusan Syamsul membebaskan Syafruddin dipengaruhi oleh pertemuannya dengan Kuasa Hukum Syafruddin yang dinyatakan melanggar etik
"Harus kita lihat relevansinya dengan perkara yang dia putuskan. Kalau enggak ada hubungannya, ngapain. [Persoalan ini] terkait dengan masalah apa," katanya.
Sebelumnya, hakim ad hoc tindak pidana korupsi, Syamsul Rakan Chaniago dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul diketahui merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung (SAT).
"Sudah diputuskan Tim Pemeriksa Mahkamah Agung dengan putusan, saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Minggu (29/9).