Medan, Gatra.com - Polisi berhasil menangkap 4 pelaku pencurian uang sebesar Rp1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang hilang, Senin (9/9) lalu. Pelaku berhasil dibekuk di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku, satu di antaranya diberi tindakan tegas terukur.
Adapun identitas pelaku yang berhasil dibekuk yaitu Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing (41), Musa Hardianto Sihombing (22), dan Indra Haposan Nababan (39). Dari keempatnya, ada 2 residivis yakin Musa dan Indra, keduanya merupakan residivis kasus pencurian tahun 2017 di tempat yang berbeda.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah pihak Pemprov Sumut membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dengan bukti lampiran, LP / 1991 / IX YAN 2.5 / 2019 / SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 9 September 2019 a.n pelapor Muhammad Aldi Budianto.
Kejadiannya ketika mereka korban mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1875 ZC dalam keadaan pintu mobil terkunci. "Kemudian pelapor dan saksi melaksanakan salat Ashar lalu kembali sekitar pukul 17.00 WIB," ujarnya, di Medan, Selasa (1/10).
Dijelaskan Dadang, saat itu saksi Indrawan Ginting kemudian menghubungi pelapor yang mana mengatakan bahwa uang senilai Rp1,6 milik Pemprov Sumut yang diletakan di jok belakang mobil dan uang senilai Rp20 juta yang diletakan di dalam tas serta 1 buah jam tangan merk Expedition hilang.
"Jadi pada Jumat (20/9) sore, kami mendapat informasi bahwa komplotan pelaku pencurian sesuai dengan laporan polisi tersebut. Kami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di seputaran daerah Provinsi Riau Kota Pekanbaru," katanya. Polisi bergerak cepat dan berhasil menggulung komplotan pencuri tersebut.