Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan ungkapan duka cita atas tidak disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Komnas Perempuan menyampaikan ungkapan tersebut menyikapi pidato Ketua DPR-RI, Bambang Soesatyo, pada penutupan Rapat Paripurna Masa Bakti DPR-RI 2014-2019 pada Senin (30/9) yang menyebutkan RUU PKS belum dapat diselesaikan.
"Regulasi untuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual bukanlah hal prioriras bagi DPR-RI Periode 2014-2019, Meski RUU PKS telah masuk dalam daftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2016," kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (1/10).
Komnas Perempuan pun menyampaikan permintaan maaf kepada korban kekerasan seksual, keluarganya, para pendamping, dan seluruh elemen masyarakat yang sudah melewati perjalanan panjang bersama Komnas Perempuan dalam memperjuangkan hadirnya RUU PKS.
Azriana mengatakan, para pejuang penghapus kekerasan seksual kembali menelan kekecewaan karena negara terus abai dan menunda-nunda pembahasan RUU PKS.
"[Penundaan] sehingga berdampak pada berlanjutnya kerentanan masyarakat terhadap kekerasan seksual, terhambatnya pemulihan, dan pemenuhan rasa adil korban, dan meningkatnya impunitas pelaku kekerasan seksual," ujarnya.
Sedangkan untuk menyambut pelantikan anggota DPR RI yang berlangsung hari ini, Komnas Perempuan akan terus berupaya meningkatkan upaya membantu negara dalam melindungi hak konstitusional warga.
"Komnas Perempuan bersama jaringan organisasi masyarakat pendamping korban seperti Forum Pengada Layanan (FPL) akan terus berkomitmen membantu negara memajukan, memenuhi, dan melindungi hak konstitusional warga untuk mendapatkan rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi serta persamaan kedudukan di muka hukum," katanya.