Jakarta, Gatra.com - Penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) gencar mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Gresik.
Sejak kemarin, Senin (30/9), penyidik gedung bundar memeriksa sejumlah saksi dalam dua perkara.
Dua orang diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya oleh PT. Bank Tabungan Negara Cabang Gresik kepada Debitur PT. Graha Permata Wahana dan Novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima serta PT. Lintang Jaya Property.
Saksi yang dimintai keterangan, yakni Kepala Departemen Kebijakan Kepatuhan dan Pemantauan Divisi Kepatuhan Bank BTN Pusat, Arrianto Eddie. N. dan Staf Credit Risk Division Bank BTN Pusat, Jhonson Tambunan.
"Saksi diperiksa terkait dengan pemberian Kredit Yasa Griya kepada PT. Graha Permata Wahana oleh BTN Cabang Gresik dan novasi (pembaharuan hutang) dari PT. Nugra Alam Prima kepada PT. Lintang Jaya Property," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri saat dikonfirmasi, Senin malam (30/9).
Lebih lanjut, Mukri menuturkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal pada bulan Desember 2011. Saat itu PT. BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar, menyebabkan kredit macet sebesar Rp4,1 miliar.
"Diduga prosedur pemberian yang dilakukan, melawan hukum karena tidak sesuai Surat Edaran Direksi PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk," tambahnya.
Lantas Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima (NAP). Plafondnya senilai Rp6,5 miliar dan tanpa ada tambahan agunan. Kemudian juga menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp5,7 miliar.
Tak hanya itu pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi kembali secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. Lintang Jaya Property (LJP). Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Serta dilakukan tambahan agunan dengan plafond kredit sebesar Rp16 miliar. Berimbas menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.
Selain itu, dua saksi ini juga maraton diperiksa dalam kasus tipikor pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT. Bank Tabungan Negara Cabang Semarang kepada Debitur PT. Tiara Fatuba dan Novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima serta PT. Lintang Jaya Property.
"Saksi diperiksa terkait dengan pemberian Kredit Yasa Griya kepada PT. Tiara Fatuba oleh BTN Cabang Semarang dan novasi (pembaharuan hutang) dari PT. Nugra Alam Prima kepada PT. Lintang Jaya Property," tambah Mukri.
Sedangkan untuk kasus ini terjadi pada April 2019, BTN Cabang Semarang telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT. Tiara Fatuba sebesar Rp15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN. Hal itu mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.