Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa guna mengantisipasi berbagai ancaman non-militer. Dalam hal ini, dia menilai Kemendagri memiliki peran strategis sebagai poros pemerintahan dalam negeri.
Tjahjo menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2015, maka pihaknya memiliki beberapa tanggungjawab guna menjamin kehidupan bangsa serta melakukan antisipasi ancaman non-militer.
Yang pertama dia mengungkapkan, Kemendagri memiliki kewajiban untuk melakukan perumusan/penetapan/pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembangunan daerah, keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil.
"Lalu juga ada fungsi pengkoordinasian/pembinaan/pengawasan umum/fasilitasi dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Tjahjo.
Yang ketiga, terangnya, Kemendagri memiliki hak pelaksanaan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pemerintahan dalam negeri, penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan.
Secara spesifik, peran lain seperti ideologi, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka pemantapan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Senin malam (30/9).
Sementara itu, dia menyatakan terdapat beberapa bidang lain yang menjadi ranah tanggung jawabnya, antara lain bidang politik, penanganan konflik, fasilitasi pencegahan dan penyelahgunaan narkoba, fasilitasi ormas, serta pelestarian budaya nasional dalam sistem pembangunan pemerintahan.
Penataan untuk memperkuat sistem perencanaan di setiap pembangunan, pemberdayaan masyarakat, memberikan kesadaran bahwa paham kebangsaan saat ini sedang diuji, maka dibutuhkan kebijakan dan strategi pengembangan nilai-nilai kebangsaan yang dapat dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat, katanya.
Tjahjo menuturkan, Kemendagri dan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkat kecamatan, desa/kelurahan secara keseluruhan harus memahami bahaya hoax, narkoba, terorisme dan radikalisme, serta mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, toleransi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam melaksanakan peran strategis tersebut, Kemendagri dan Pemda juga didukung oleh pemberdayaan forum-forum sebagai mitra Pemerintah dalam deteksi dini, cegah dini, seperti FKUB, Forum kewaspadaan dini, komunikasi intelijen daerah, pusat pendidikan wawasan kebangsaan, tim terpadu penanganan konflik serta Forkopimda tingkat Provinsi, kabupetan/kota, dan kecamatan, jelasnya.