Home Politik KPK Panggil Hakim dan PNS PUPR dalam Kasus Suap SPAM

KPK Panggil Hakim dan PNS PUPR dalam Kasus Suap SPAM

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. 

Ketiga saksi yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tersebut yakni mantan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Tampang Bandaso; Sekretaris Direktur SPAM Ditjen Cipta Karya, Agustina Suparti; serta seorang PNS Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang juga mantan anggota Kelompok Kerja SPAM Strategis, Surya.

"Para saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka LJP [Leonardo Jusminarta Prasetyo]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (1/10). 

Menurut Yuyuk, penyidik juga akan memanggil seorang hakim Pengadilan Agama Bogor, Ida Zulfatria. Ida akan diperiksa untuk tersangka Leonardo serta tersangka Rizal Djalil.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Rizal Djalil, dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan aliran dana sejumlah SGD100,000 kepada Rizal Djalil dari Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Rizal sebagai pihak yang diduga penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

220