Home Internasional Dituduh Aborsi, Jurnalis di Maroko Dihukum 1 Tahun Penjara

Dituduh Aborsi, Jurnalis di Maroko Dihukum 1 Tahun Penjara

Rabat, Gatra.com - Seorang jurnalis di Maroko, Hajar Raissouni, dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena melakukan hubungan seks pranikah dan melakukan aborsi. Ia ditangkap bersama tunangannya ketika meninggalkan klinik ginekolog di ibu kota Rabat pada Agustus lalu.

Raissouni (28) dikutip dari BBC, Selasa (1/10), membantah tuduhan itu. Ia mengatakan, saat itu tengah mencari pengobatan untuk pendarahan internal. Raissouni bekerja sebagai jurnalis di surat kabar independen yang kritis terhadap pihak berwenang.

Menurut salah seorang jurnalis di media harian Akhbar Al-Yaoum, kasus yang menimpa Raissouni ini merupakan sebuah pengadilan politik. Polisi mengintrerogasi mengenai keluarga dan tulisannya.

Sambil mengenakan kerudung hitam yang menutupi kepalanya, Raissouni tampak tenang saat tiba di ruang sidang di Rabat. Dia dan tunangannya, seorang warga negara Sudan, membantah bahwa telah melakukan aborsi.

"Kami terkejut dengan putusan ini," ujar pengacara Raissouni, Abdelmoula El Marouri, kepada kantor berita Reuters. 

Menurut Marouri, semua bukti medis dan hukum seharusnya mengarah pada pembebasan. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Jaksa penuntut dalam kasus ini mengatakan, penangkapan Raissouni tidak berhubungan dengan pekerjaannya sebagai jurnalis. Ia menjelaskan, klinik yang dikunjungi Raissouni berada dalam pengawasan polisi atas dugaan praktik aborsi ilegal.

Pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada tunangan dan dokternya. Asisten dokter dan seorang perawat di klinik juga dinyatakan bersalah tetapi diberi hukuman percobaan.

Direktur regional untuk Human Rights Watch, Ahmed Benchemsi, menggambarkan, putusan itu sebagai "hari hitam bagi kebebasan di Maroko". Bahkan, ia menyebutnya sebagai ketidakadilan yang terang-terangan, pelanggaran mencolok hak asasi manusia, dan serangan frontal terhadap kebebasan individu.

112