Jambi, Gatra.com – Ratusan mahasiswa dan pelajar di Jambi menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, pada Senin (30/9). Aksi tersebut berakhir ricuh karena sejumlah massa mulai melemparkan botol plastik ke gedung DPRD Provinsi Jambi.
Aparat kepolisian terpaksa membubarkan paksa aksi demo itu dengan menembakkan gas air mata dan water canon hingga massa aksi kocar-kacir. Sebelum dibubarkan paksa, mahasiswa sempat mengumandang suara azan di Gedung DPRD Provinsi melalui pengeras suara. Massa menganggap pemerintahan Indonesia saat ini telah gagal. Beberapa pelajar tampil di depan orasi.
Massa meminta DPR RI periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019 untuk membatalkan pasal-pasal dalam RUU KUHP, RUU Pertahanan, RUU Ketenagakerjaan, RUU keamanan dan ketahanan siber lain yang tidak berpihak dengan rakyat, lalu meminta Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Perpu KPK.
Mereka menilai aturan baru itu upaya untuk melemahkan KPK sebagai lembaga independen dan bebas dari intervensi. Lalu, meminta pertanggungjawaban Kapolri terhadap tindakan represif aparat kepolisian yang tidak manusiawi yang mengakibatkan tewasnya beberapa mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Terakhir, meminta Jokowi untuk menyelesaikan kasus HAM di Indonesia.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyebutkan, sebanyak 13 orang anggota dewan sempat menemui mereka. "Kami sudah berupaya bernegosiasi dengan cara berkomunikasi dengan baik dengan mereka. Mereka tetap menuntut kami untuk menggelar sidang paripurna pada siang hari ini," kata Edi.
Menurut Edi, jumlah massa yang terlalu banyak tak memungkinkan dewan untuk menggelar sidang paripurna. Apalagi saat ini alat kelengkapan dewan dan komisi-komisi yang belum terbentuk.
"Karena belum terbentuk kami belum dapat berbuat apa-apa. Mereka mencurigai kami tidak meneruskan tuntutan itu, lalu kami tawarkan jika mereka ragu sebagai perwakilan 2 atau 3 orang sama-sama untuk ke DPR RI membuktikan bahwa kami bukan cuma menyambut dan berdiskusi. Karena kewenangan itu ke DPR RI," katanya.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jambi, Apani Saharudin menyebutkan, dalam aksi itu petugas mengamankan dua orang pelajar SMK. Satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam berupa badik.
"Mereka pelajar SMK 4 Kota Jambi dan SMK 9 Muaro Jambi. Kepala Dinas Pendidikan akan memanggil para kepala sekolah agar memberikan pemahaman kepada pelajar bahwa pelajar belum diperbolehkan menyampaikan pendapat di muka umum, mungkin pelajar ini tidak tahu karena ajakan-ajakan," katanya.