Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan dua nama tersangka pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/9).
Menurut Febri, KPK melakukan koordinasi dengan pihak Polri dan instansi terkait lainnya. Sejak 10 Juni 2019, KPK telah memeriksa 30 saksi dalam penyidikan ini, yaitu dari unsur saksi Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Mantan Ketua BPPN, Pensiunan Menteri BUMN, Mantan Menteri Keuangan dan Ketua KKSK.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019.
Sjamsul Nursalim dan istri disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.