Medan, Gatra.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh sekolah agar melarang para peserta didiknya melakukan unjukrasa. Larangan tersebut dikeluarkan mengigat adanya aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (27/9) yang melibatkan pelajar dan berujung ricuh.
Kepala Disdik Medan, Marasutan Siregar, mengatakan imbauan tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Nomor 9 Tahun 2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.
Imbauan ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan kemungkinan adanya unjuk rasa yang melibatkan peserta didik. "Kita sudah sampaiakan himbauan dan surat edaran kepada setiap kepala sekolah baik itu swasta maupun negeri untuk melarang siswanya melakukan aksi di jalanan," katanya, di Medan, Senin (30/9).
Selain imbauan kapada pihak sekolah, lanjutnya, pihaknya juga mengimbau kepada orang tua atau wali murid untuk memastikan putra-putrinya mengikuti proses belajar mengajar sesuai ketentuan. "Seperti imbauan yang kita sampaikan kepada para orang tua untuk menjemput anak-anaknya ke sekolah," ujarnya.
Sekadar mengingatkan, pascaricuh aksi demo pelajar di depan gedung DPRD Sumatera Utara hingga Jumat (28/9), Polrestabes Medan sudah mengamankan sebanyak 520 pelajar, empat diantaranya terindikasi pengguna narkoba.