Home Politik Nasdem Tetapkan Tujuh Syarat Calon Wali Kota Sungaipenuh

Nasdem Tetapkan Tujuh Syarat Calon Wali Kota Sungaipenuh

Sungaipenuh, Gatra.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Sungaipenuh resmi membuka penjaringan bakal calon Wali Kota Sungaipenuh.

Menurut Sekretaris Partai Nasdem Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso, Senin (30/9), partai besutan Surya Paloh ini menetapkan tujuh persyaratan yang harus dipenuhi balon yang mendaftar.

Pertama, berpotensi untuk menang dengan memiliki popularitas, kesukaan, akseptabilitas, elektibilitas dan kemampuan melakukan mobilisasi dukungan logistik. Kedua, balon Wali Kota Sungaipenuh harus memiliki kompetensi dan komitmen kepada rakyat dan partai NasDem.

Ketiga, bacalon bersedia menandatangani fakta integritas yaitu bersedia mengundurkan diri apabila melakukan tindakan pidana ekstrimisme, korupsi, kekerasan terhadap anak dan perempuan, narkoba Keempat, bersedia untuk melaksanakan survei pada lembaga survei yang disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Kelima, wajib melibatkan struktur partai dalam pemenangan Pilkada. Keenam, bacalon wajib melibatkan saksi partai NasDem dalam pemenangan Pilkada

Terakhir, bacalon menyerahkan kelengkapan administrasi. “Hal ini sesuai peraturan organisasi Partai NasDem Nomor 006-PO/DPP-NasDem/IX/2019 tentang tata cara penjaringan, verifikasi dan penetapan bakal calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah tahun 2020,” kata Tole.

Jadwal penjaringan sendiri, dari tanggal 23 September 2019 sampai 23 Oktober 2019. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara DPD Partai NasDem Kota Sungaipenuh dengan DPW Provinsi Jambi.

238