Home Politik Mahasiswa Masih Berharap, Jokowi Keluarkan Perppu

Mahasiswa Masih Berharap, Jokowi Keluarkan Perppu

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum penggugat UU KPK, Zicko Leonard Simanjuntak menyebutkan, upaya Pengujian Undang-undang (PUU) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah terakhir. 
 
Menurutnya, mahasiswa telah mencoba berbagai langkah sejak proses pembahasan revisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga sampai turun ke jalan pascapenetapan RUU KPK itu oleh DPR. 
 
"Kami mau nunjukin, di jalan kemarin teman-teman mahasiswa ini masih memperjuangankan sampai pada titik terakhir. Sidang ini kan titik terakhir ya," kata Zicko di Gedung MK, Senin (30/9). 
 
Selain gugatan itu, Zicko mengatakan, mahasiswa masih mengharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). 
 
Ia berharap, Perppu itu nantinya membatalkan undang-undang yang sudah disahkan dan segera menjadi Perundangan-Undangan tersebut, serta mengembalikan beleid yang mengatur komisi antirasuah itu ke undang-undang yang lama.
 
"Jadi Pak Jokowi mau mengayomi masyarakat, harapan kami pak Jokowi mengeluarkan Perppu," imbuhnya. 
 
Hal itu disampaikannya karena permohonan Pengujian Undang-undang (Judicial Review) itu menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya terkait gugatan formil Revisi UU KPK. Sedangkan hasil perubahan itu belum berkekuatan hukum karena belum ditandatangani Jokowi. 
 
 Hari ini, Senin (30/9) dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi mempertanyakan kejelasan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Persoalannya, dalam permohonan, penggugat tidak menuliskan nomor undang-undang yang akan diuji. 
 
"Harus ada kepastian pula UU mana yang dimintakan pengujiannya oleh MK. Itu harus, pokok itu ya, karena dalam judulnya sendiri diberi tulisan titik titik," ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih di muka persidangan, Senin (30/9). 
 
Ia mengatakan, undang-undang yang baru belum memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga menunggu beleid terlebih dahulu. 
167