Siantar, Gatra.com – Pencopotan Budi Utari Siregar dari posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar masih meyimpan tanda tanya besar. Hingga saat ini, Budi mengaku belum menerima surat pemberhentianya.
“Sampai sekarang Surat Keputusan (SK) pemberhentian belum ada saya terima, saya pun bingung. Artinya seperti ini, kita berfikir logika saja. Jika ada pemberhentian, mestinya ada SK yang saya terima,” aku Budi Utari kepada Gatra.com, Senin (30/9).
Baca Juga: Budi Utari Dicopot dari Posisi Sekda Kota Siantar
Budi menilai yang terjadi saat ini belum terkomunikasikan dengan baik. Dia merasa masih tetap sebagai Sekda Kota Siantar. Walau Pelaksana Harian (PH) Sekda sudah dihunjuk oleh Walikota. “Saya belum diganti, itukan fakta. Alasanya belum ada menerima secarik kertaspun atas pemberhentian saya,” timpalnya.
Sebelumnya dalam keterangan pers, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Zainal Siahaan mengatakan Budi Utari Siregar sudah dicopot dari posisi Sekda Kota Siantar.
Baca Juga: Tujuh Fraksi DPRD Siantar dibentuk
Pemberhentian Budi Utari Siregar dari posisi Sekda berdasarkan rekomondasi dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat provinsi Sumut.
Walikota Siantar memohon kepada Gubernur Sumut agar Budi Utari Siregar dalam jabatanya sebagai Sekda dievaluasi. “Pemberhentian itu tidak tiba-tiba. Walikota menilai ada tugas yang tidak dapat dilaksanakan secara baik. Yang pertama, Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 yang tidak ada. Ketua Tim Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (TAPBD) itukan Sekda, waktu itu lewat satu atau dua hari. Jadi PAPBD tidak jadi dibahas,” jelasnya.
Baca Juga: Menang Praperadilan, Kajari Siap Tahan Tersangka Korupsi
Zainal menambahkan, bahwa sebelumnya juga Budi Utari sudah pernah diingatkan oleh Walkikota Siantar Hefriansyah Noor. Bahkan, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tidak ditandatangani pada Desember 2018 lalu. Hal ini membuat kenaikan pangkat Budi Utari sempat terganggu. Padahal, menurut Zainal, SKP adalah rapot atau penilaian terhadap pegawai.
Reporter: Jon RT Purba