Home Ekonomi Reklame Liar Terancam Ditertibkan

Reklame Liar Terancam Ditertibkan

Muaro Jambi, Gatra.com - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi telah memiliki rencana untuk menertibkan reklame liar yang ada di wilayahnya. Namun, sebelum melakukan langkah tegas tersebut, BPPRD masih akan terlebih dahulu memberikan peringatan kepada pengelola atau pemilik reklame.

"Rencana penertiban ada, tapi harus kita ingatkan dulu," kata Kepala Bidang Pajak II, BPPRD Muaro Jambi, Zuhri kepada Gatra.com, Senin (30/9).

Zuhri mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan lebih dahulu turun ke lapangan melakukan pemantauan dan pengecekan reklame. Terhadap reklame yang ditemukan terpasang, tetapi tidak membayar pajak, maka BPPRD akan membuat penetapan pajak dan melakukan penagihan.

"Setelah kita tetapkan dan kita tagih, pemilik reklame tidak mau juga membayar maka akan kita berikan peringatan. Kalau tetap tidak dipatuhi, maka baru akan kita tertibkan," kata Zuhri.

Zuhri menjelaskan, dalam pengelolaan pajak reklame, BPPRD lebih mengedepankan upaya persuasif. BPPRD akan terlebih dahulu mengingatkan para pemilik reklame akan kewajibannya serta melakukan penagihan.

"Kalau upaya ini tidak berhasil, maka dengan terpaksa reklame mereka akan kita turunkan paksa," ujarnya.

Zuhri mengatakan, target PAD Muaro Jambi dari pajak reklame cukup besar. Pajak reklame yang sebelumnya hanya ditargetkan Rp700 juta telah dinaikkan menjadi Rp1 miliar.

"Dewan telah menaikkan target pajak reklame dari Rp700 juta pada APBD murni menjadi Rp1 milliar pada APBD-P 2019," kata Zuhri.

BPPRD Muaro Jambi cukup optimis mampu mencapai target pajak reklame tersebut. Soalnya, realisasi pajak reklame Muaro Jambi pada minggu lalu sudah di atas Rp600 juta.

"Kalau data terbaru belum lihat, tapi yang minggu lalu sudah lebih dari Rp600 jutaan," kata Zuhri.

154