Tangerang, Gatra.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 35 ekor burung antara lain Jalak, Kacer, Murai, dan Perkutut pada Senin, 23 September lalu. Penangkapan dilakukan terhadap dua orang penumpang asal Malaysia di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pelaku merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia mengakui bahwa burung tersebut akan dijadikan hewan peliharaan. Modus penyelundupan yang dilakukan yaitu burung dimasukkan ke dalam sebuah wadah tabung kerangka kawat yang dibalut dengan kaus kaki, kemudian disembunyikan di dalam speaker.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, mengatakan bahwa upaya penyelundupan mulai tercium saat petugas mencurigai tingkah laku pelaku. Pelaku kemudian digiring untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray dan pemeriksaan fisik. Hasil pemeriksaan menunjukan speaker yang dicurigai berisi burung-burung yang disembunyikan.
“Kedua pelaku yang mencurigakan kemudian kita lakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Sesuai SOP kami lakukan pemeriksaan x-ray dan fisik dari barang bawaan penumpang tersebut. Didapati penumpang memang benar berupaya menyelundupkan burung dengan dimasukan ke dalam speaker,” ungkap Erwin.
Menindaklanjuti upaya penyelundupan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan kasus ini kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta untuk kemudian dilakukan pengembangan.
“Bea Cukai selalu berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi masyarakat Indonesia. Diharapkan sinergi yang baik antar instansi Bea Cukai dan Badan Karantina seperti ini dapat mewujudkan pengawasan dan pelayanan yang prima dan menjaga kelestarian lingkungan," tutup Erwin.