Jakarta, Gatra.com - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan tersangka Rizal Djalil. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Rizal Djalil tadi datang sesuai jadwal pemeriksaan hari ini. Datang sekitar Pukul 09.00. Namun tidak jadi dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan mengeluh sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan kembali," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (30/9).
Febri menambahkan, hingga Jumat malam kemarin (27/9), tim KPK sudah lakukan penggeledahan di kantor PT Minarta Dutahutama (PT MD) di Tower Ayodya, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek SPAM dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan perkara suap terkait Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Rizal Djalil, dari komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Rizal sebagai pihak yang diduga penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.