Home Politik UUD 1945 Digugat, Pelantikan Presiden Terancam Ditunda?

UUD 1945 Digugat, Pelantikan Presiden Terancam Ditunda?

 

Mataram, Gatra.com- Warga Jakarta Selatan, dr. Zulkipli S Ekomei mengajukan gugatan pembatalan terhadap amandemen UU 1945. Melalui kuasa hukumnya Lalu Piringadi, SH dkk yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia ( LBH SI) Jakarta,  zul yang berprofesi sebagai dokter ini menggugat MPR, DPR, presiden, pimpinan partai, panglima TNI, hingga Kapolri.

Gugatan itu mengenai perkara pembatalan amandemen UUD 45 versi MPR yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002, terregister dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst tgl 27 September 2019.

“Dalam pointer gugatannya , dokter Zul mengajukan cara untuk penguatan lembaga antikorupsi KPK. Caranya, menaikkan status KPK menjadi bagian lembaga MPR. Dalam bentuk komisi atau badan pekerja MPR di bidang penegakan hukum, khusus penanganan kasus korupsi,” kata kuasa hukum dr Zulkiefli Ekomei Lalu Piringadi, SH dalam keterangan tertulisnya diterima Gatra.com, Senin (30/9).

Menurut Piringadi, dengan menempatkan KPK sebagai bagian lembaga tertinggi negara, yaitu dengan sebuah Ketetapan /Tap MPR, maka KPK tidak bisa lagi diintervensi oleh Presiden maupun DPR.

Piringadi menambahkan, secara psikologis dan praktik ketatanegaraan, posisi KPK yang menjadi bagian MPR akan memberi legitimasi yang kuat bagi KPK untuk memeriksa lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

"Tentu secara teknis perlu dibicarakan secara detail terkait proses ini. Namun, ini merupakan sebuah inisiatif yang perlu dipertimbangkan untuk kebaikan republik ini," ujar Piringadi.

Menurut pendapatnya, sisi lain dalam gugatan tersebut juga memiliki poin pemalsuan UUD 45 versi MPR, yang nantinya berimplikasi pada Penundaan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Ia mengatakan, ini harus menunggu hasil putusan hukum Pengadilan, atau hasil Sidang Umum atau Sidang Istimewa MPR untuk menyikapi gugatan hukum tersebut.

"Secara hukum akan membawa konsekuensi. Pertama, penundaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, yang harus menunggu hasil putusan hukum pengadilan, atau hasil Sidang Umum atau Sidang Istimewa MPR untuk menyikapi gugatan hukum," ucap Lalu Piringadi, SH .

Dikatakan, jika MPR menyetujui gugatan tersebut untuk kembali menggunakan UUD 45 asli, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

Menurut advokat kelahiran Lombok ini, jika MPR menjadi lembaga tertinggi negara, maka proses pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan MPR. Juga penyusunan dan penetapan GBHN dan pengisian utusan golongan di MPR.

"Bisa saja MPR memilih dan menetapkan kembali pasangan Jokowi - KH Makruf Amin sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024," pungkasnya.

 

11209