Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Gati Wibawaningsih menyebut tahun 2018 lalu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran restrukturisasi mesin Industri Kecil dan Menengah (IKM) logam hingga Rp7 miliar.
"Itu tidak terserap karena IKM bingung mau beli mesin apa saja," kata Gati di Kemenperin, Jakarta, Senin (30/9).
Akibatnya, lanjut Gati, di tahun 2019 ini, pemerintah menurunkan anggaran restrukturisasi bagi IKM logam menjadi Rp4 miliar. Malahan, pengurangan anggaran ini bisa lebih efektif dengan penyerapan mencapai 80%.
Gati mengatakan, Kemenperin memiliki program Link and Match yang mempertemukan IKM dengan industri besar. Diharapkan, dengan adanya pertemuan ini, IKM bisa mendapatkan informasi untuk meningkatkan produktivitas serta daya saingnya.
"Nah ini kita bikinin acara ini supaya mereka ngobrol. Mereka tahu mesin apa yang harus mereka beli," ujarnya.
Selain itu, lanjut Gati, di tahun 2020 nanti anggaran restrukturisasi ini akan kembali ditingkatkan. Kerja sama dengan berbagai sentra pun akan kembali dilakukan guna memahami kebutuhan IKM.
Bahkan, pemerintah juga tengah melakukan proses revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 64 Tahun 2016, tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri. Revisi ini nantinya akan meningkatkan klasifikasi bagi IKM penerima program restrukturisasi.
"Rencananya tahun 2020 ini semua kita tingkatkan. Kalau Permen-nya keluar tahun ini, kita tingkatkan jatah dari program restrukturisasinya," katanya.