Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan menyebutkan, tidak ada urgensi bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Syarief juga menilai, Perppu bisa diterbitkan jika memang ada urgensi atau hal yang mendesak, sehingga, Perppu dianggap sebagai hak subjektif dari Presiden.
"Pada dasarnya, Perppu itu dikeluarkan kalau ada hal-hal mendesak. Nah, mendesaknya ini kan agak subjektif. Makanya hak subjektif presiden. Jadi saya melihat, ya silakan saja. Tapi kami melihat tidak ada urgensinya, karena sebenarnya kami melihat revisi ini (UU) memperkuat KPK," kata Syarief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9).
Namun, dalam revisi UU KPK, Syarief menyoroti terkait pemilihan Dewan Pengawas KPK. Pasalnya, Dewan Pengawas KPK ini nantinya akan dipilih oleh Presiden, sehingga independensinya masih menimbulkan pertanyaan.
"Yang perlu dipertegas hanya siapa yang mengangkat Dewan Pengawas. Bagi Demokrat itu memang sedikit rancu dan perlu dipertanyakan independensinya nanti. Seharusnya kan Dewan Pengawas itu ada pansel lewat DPR," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan akan menerbitkan Perppu KPK. Kebijakan ini diungkapkan usai Jokowi setelah bertemu sejumlah cendekiawan dan tokoh di Istana Merdeka, Kamis Siang (26/9).
"Tadi banyak masukkan dari para tokoh mengenai pentingnya diterbitkannya Perppu," kata Jokowi usai pertemuan.
Namun, Jokowi belum menjelaskan, kapan tepatnya Perppu KPK tersebut akan diterbitkan. Ia hanya menyebut, Perppu akan diterbitkan secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya.